Jakarta – Kementerian Keuangan mengaku siap menerbitkan surat berharga negara (SBN) yang dikhususkan sebagai instrumen investasi dana repatriasi seiring dengan pemberlakuan kebijakan tax amnesty.
Dalam catatan Bisnis, pemerintah telah merampungkan draf final Undang-Undang tentang pengampunan pajak (tax amnesty). Salah satu poin yang disoroti dari draft tersebut adalah usulan agar dana repatriasi tax amnesty diarahkan untuk masuk ke pasar surat utang negatra (SUN) dengan masa kepemilikan minimum selama satu tahun. Setelah itu, WP bisa menggunakan wadah investasi lain seperti infrastruktur , properti, dan usaha ritel.
Sumber: Bisnis Indonesia, Jumat 22 Januari 2016.