KEBUTUHAN AKTUARIS: Suplai Minim, Aturan Dilonggarkan

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan memberikan kelonggaran bagi pelaku industri asuransi umum terkait dengan kewajiban penggunaan aktuaris. Relaksasi aturan itu dilakukan lantaran minimnya  suplai aktuaris di Indonesia.
Screen Shot 2016-01-20 at 8.02.50 AM
Sumber: Bisnis Indonesia. Rabu, 20 Januari 2016.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.