Jakarta – Pengampunan pajak menjadi salah satu insentif ekonomi yang ditunggu oleh para pelaku industri. Namun, dari sekian variable tax amnesty, baru surat pemberitahuan (SPT) 2014 sebagai basis pertihungan pajak yang telah final.
Keputusan menggunakan SPT 2014 sebagai basis pengurangan nilai harta bersih untuk pengampunan pajak diambil dalam rapat level menteri yang berlangsung di Kantor Kementerian Koordiantor Perekonomian yang digelar Senin (18/1) malam.
Sumber: Bisnis Indonesia, Rabu 20 Januari 2016.