JAKARTA – Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia mengusulkan penghapusan sementara pajak pada dana investasi realestat atau DIRE.
Penghapusan sementara pajak pada instrumen investasi tersebut bertujuan untuk mengefektifkan pasar pendanaan DIRE agar segera dijalankan oleh para pengembang.
Sumber Busines Indonesia