Investasi : OJK Dorong Investor di Penerbitan SBN

JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan mendorong sejumlah institusi, seperti pengelola dana pensiun, perusahaan asuransi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia, sebagai investor institusi utama dalam penerbitan Surat Berharga Negara atau SBN.

“Terkait dengan SBN, OJK sudah selesai merumuskan POJK (peraturan OJK). Selain memastikan bahwa harga portofolio di investasi terpola baik, kami juga mendorong investor domestik berperan lebih di SBN dengan manajemen risiko semakin baik,” kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Dumoly F Pardede, di Jakarta, Senin (18/1).
Terkait program pembiayaan infrastruktur, menurut Dumoly, OJK ingin agar hal tersebut tidak terlalu mahal. Hal itu juga diharapkan memberikan efek positif bagi sektor jasa keuangan secara umum. Peraturan OJK terkait itu akan mengubah paradigma tingkat instrumen di pasar karena akan mendorong biaya investasi yang lebih rasional.
OJK berkepentingan mendorong perusahaan modal ventura tumbuh. Dalam pertemuan dengan asosiasi modal ventura, lanjut Dumoly, OJK ingin agar para investor di modal ventura, termasuk investor yang baru memulai usaha, berperan aktif dan optimal. Mereka dapat menjadi perintis penyedia dana atau berinvestasi. Namun, diingatkan, agar mereka tetap harus mematuhi aturan-aturan OJK.
“Kami menawarkan agar mereka pada awalnya mendirikan modal ventura yang sederhana dulu. Baru setelah berkembang, dapat membentuk dana ventura berbentuk kontrak investasi bersama berupa perikatan perdata,” tutur Dumoly.
Secara terpisah, Ketua Asosiasi Modal Ventura Indonesia (AMVI) Agus Wicaksono mengatakan, AMVI tidak diundang dalam pertemuan OJK dengan pengusaha modal ventura. “Tidak ada undangan pertemuan kepada AMVI. OJK juga berencana mengajak bertemu para pengusaha modal ventura asing untuk mencari masukan terkait rencana penyusunan rancangan peraturan OJK tentang pendanaan usaha rintisan berbasis teknologi. Barangkali pertemuan kemarin bersama mereka,” katanya.
Pendanaan bagi usaha rintisan berbeda dibandingkan dengan bentuk pembiayaan lain. Dari sisi risiko, Agus menilai risiko penyaluran dana bersifat jangka panjang. Di Indonesia, pertumbuhan industri digital mulai pesat sejak 2 tahun terakhir. “Jika modal ventura asing ikut terlibat dalam pendanaan, kami berharap pemerintah memberikan kesetaraan perlakuan antara pemain lokal dan asing,” katanya.
Menurut Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani, usaha rintisan ataupun UMKM yang memiliki nilai investasi di bawah Rp 10 miliar tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Terkait dengan pendanaan usaha rintisan dari modal ventura asing, pihaknya juga dilibatkan dalam diskusi rancangan peraturan baru di OJK. (BEN/MED)
Kompas 19012016 Hal. 20

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Recent Posts

Comments are closed.