Untuk pertama kalinya jumlah permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menembus angka 100 perkara. Kondisi ekonomi dan kesadaran pelaku usaha berpengaruh besar terhadap upaya restrukturisasi utang lewat lembaga peradilan niaga.
Jumlah permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada 2015 ditutup pada angka 107. Tahun sebelumnya tercatat 74 perkara PKPU yang terdaftar, sedangkan pada 2013 ada 84 perkara. Di 2012, jumlahnya jauh lebih sedikit, hanya 36 permohonan.
Peraturan Terkait: UU No. 37/2004
Sumber: Bisnis Indonesia, Senin 17 Januari 2016.