Zonasi Pemilikan Asing Kembali Mencuat

JAKAR TA – Perlunya zonasi pengembangan properti bagi konsumen warga nagara asing (WNA) kembali mencuat. Kali ini, pernyataan itu mengemuka pascapenerbitan PP No 103/2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian olehOrang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.
Zonasi properti bagi warga asing dicuatkan lagi oleh Direktur Eksekutif The Housing and Urban Development (HUD) Institute Zulfi Syarif Koto. Dalam pandangannya, pembangunan properti bagi orang asing hanya boleh dilakukan di wilayah tertentu. “Kalau semua wilayah di buka, sayamenolak,” kata dia di Jakarta, pekan lalu.
Pemerintah harus melakukan pemetaan dan hanya wilayah tertentu, seperti Jakarta, Bandung, Bali, Batam dan sejumlah daerah lainnya. Harga apartemen yang diberikan juga untuk kelas atas. “Kami sejak awal menegaskan, tidak semua daerah diizinkan untuk properti asing. Pemerintah harus tegas dan harganya harus di atas Rp 5 miliar,” kata dia.
Soal status kepemilikan, Zulfi mendukung klausul PP yang memberikan status hak pakai, bukan hak milik. “Kami mendukung warga asingmemiliki properti atau hunian di Indonesia asalkan hak pakai dan hanya diperuntukkan bagi hunian apartemen, bukan rumah tapak,” tegas dia.
Menurut Zulfi, kepemilikan asing dengan masa waktu 80 tahun tidak menjadi persoalan. Namun, unit proyeknya hanya apartemen kelas menengah atas, bukan menengah bawah. “Kalau diperbolehkan untuk menengah bawah ya kapan warga kita memiliki rumah,” kata Zulfi. (imm)
Investor Daily, Senin 18 Januari 2016, Hal. 24

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.