Kebut Infrastruktur, Perpres Percepatan Pembebasan Lahan Terbit

JAKARTA – Pemerintah mempercepat proses pengadaan tanah melalui Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 mengenai Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Dalam beleid ini, sejumlah prosedur dipangkas untukmengakselerasi proses pengadaan tanah yang selama ini kerap menghambat proyek infrastruktur.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Sofyan Djalil mengatakan, selama ini proses pengadaan tanah untuk kepentingan proyek infrastruktur terlalu panjang. Lagipula, Presiden Joko Widodo menekankan, tema tahun ini adalah bergerak cepat.
Dalam RPJMN 2015-2019 direncanakan pembangunan sejumlah proyek infrastruktur senilai Rp 5.500 triliun yang sebagian besar meliputi jalan, pembangkit listrik, dan memperkuat transportasi laut.
“Jadi, waktunya kami persingkat. Inginnya sih dalam satu hari saja proses (pengadaan tanah) selesai seperti Bandung Bondowoso, tapi ‘kan gak mungkin? Makanya dengan Perpres ini agar kalau bisa dikerjakan bersama dengan pemangku kepentingsn supaya bisa lebih cepat lagi. Sebab apa? Kita harus mengejar ketertinggalan (infrastruktur) yang sudah sangat jauh bila dibanding dengan Tiongkok misalnya,” kata dia, di Jakarta, akhir pekan.
Dalam Perpres ini, beberapa proses dipersingkat seperti persiapan pengadaan tanah setelah gubernur menerima dokumen perencanaan pengadaan tanah dari instansi yang memerlukan tanah oleh tim persiapan yang dibentuk gubernur waktunya paling lama menjadi dua hari kerja (sebelumnya 10 hari kerja) sejak dokumen perencanaan diterima gubernur. Kemudian tim persiapanmensosialisasikan rencana pembangunan kepada masyarakat sekitar lokasi rencana pembangunan paling lama menjadi tiga hari kerja (sebelumnya 20 hari kerja) sejak dibentuknya tim persiapan.
Sosialisasi ini mencakup a) maksud dan tujuan rencana pembangunan; b) letak tanah dan luas tanah yang dibutuhkan; c) tahapan rencana Pengadaan Tanah; d) perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengadaan tanah; e) perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pembangunan; dan f) informasi lainnya yang dianggap perlu. Surat pemberitahuan rencana pembangunan itu disampaikan kepada masyarakat pada rencana lokasi pembangunan melalui lurah/ kepala desa atau nama lain dalam waktu paling lama tiga hari kerja (sebelumnya 20 hari kerja) sejak ditandatanganinya surat pemberitahuan.
“Adapun penanganan keberatan oleh gubernur dilakukan paling lama tiga hari kerja (sebelumnya 14 hari kerja) sejak diterimanya keberatan. Sementara penetapan lokasi pembangunan dilakukan oleh gubernur dalam waktu paling lama tujuh hari kerja (sebelumya tidak ada batas waktu) sejak kesepakatan sebagaimana dimaksud, atau sejak ditolaknya keberatan dari pihak yang keberatan. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud telah habis dan penetapan lokasi belum diterbitkan, maka penetapan lokasi dianggap telah disetujui,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung belum lama ini.
Minat Investasi
Ekonom DBS Group Research Gundy Cahyadi melihat, jika implementasi perpres ini efektif, pembangunan infrastruktur bisa terakselerasi yang pada akhirnya meningkatkan minat investasi swasta khususnya FDI. Menurut dia, sebelumnya investor masih menunggu kejelasan pemerintah untuk merealisasikan proyek-proyek infrastruktur tersebut. “Selama ini banyak proyek yang masih terkendala oleh pembebasan lahan dan Pemerintah perlu segera merealisasikan janjinya ini dan lebih agresif dalam memastikan pengeluaran fiskalnya,” kata dia.
Dalam perpres pembebasan lahan ini, pemerintah juga sudahmengatur mekanisme penyelesaian konflik lahan yang selama ini menghambat pembangunan infrastruktur. Dalam beleid ini, terkait ganti kerugian dalambentuk uang dalampengadaan tanah, dilakukan oleh Instansi yang memerlukan tanah berdasarkan validasi dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk dalam waktu paling lama tiga hari kerja (sebelumnya tidak ada batas waktu) sejak berita acara kesepakatan bentuk ganti kerugian.
Pemberian ganti kerugian sebagaimana dimaksud, menur ut Perpres ini, dilakukan dalam waktu paling lama tujuh hari kerja (sebelumnya tidak ada batas waktu) sejak penetapan bentuk ganti kerugian. Perpres ini juga menegaskan, pengadaan tanah bagi pembangunan yang dilaksanakan oleh badan usaha swasta, dilakukan langsung dengan cara jual beli, tukar-menukar, atau cara lain yang disepakati oleh pihak yang berhak dengan badan usaha swasta.
“Sejauh ini pemerintah sudah membuat kebijakan-kebijakan positif melalui insentif dan deregulasi dalam paket kebijakan. Namun tetap harus dicermati kebijakan yang memadai untuk mempercepat proses pengadaan lahan yang pada akhirnya juga berdampak pada percepatan pembangunan proyek infrastruktur harus benar-benar efektif. Ini benar tidak? Jangan hanyagroundbreakinggroundbreaking saja seperti yang sudah-sudah,” tambah dia.
Menurut Perpres ini, pelaksanaan pengadaan tanah diselenggarakan olehMenteri, dan dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN dengan penetapan waktu pelaksanaan paling lama dua hari kerja (sebelumnya tidak ada batas waktu) sejak diterimanya pengajuan pelaksanaan pengadaan tanah. Bahkan gubernur juga bisa mendelagikan kepada bupati/ wali kota berdasarkan pertimbangan efisiensi, efektivitas, kondisi geografis, sumber daya manusia, dan pertimbangan lainnya, dalam waktu paling lama lima hari kerja (sebelumnya tidak ada batas waktu) sejak diterimanya dokumen perencanaaan pengadaan tanah. Dalam hal ini, bupati/wali kota membentuk tim persiapan dalam waktu paling lama lima hari kerja (sebelumnya tidak ada batas waktu) sejak diterimanya pendelegasian.
Sekedar informasi, dukungan fiskal (APBN) terhadap proyek infrastruktur sendiri terus meningkat seiring dengan realokasi belanja konsumtif (subsidi BBM yang ditiadakan). Tahun ini pemerintah mengggarkan Rp 315 triliun untuk anggaran infrastruktur, naik dari anggaran infrastruktur tahun lalu Rp 290,3 triliun.
Investor Daily, Senin 18 Januari 2016, Hal. 20

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.