Badan Hukum Angkutan Umum : Pengusaha Minta Penangguhan

JAKARTA – Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia meminta Kementerian Perhubungan menangguhkan aturan angkutan umum perorangan wajib berbadan hukum.
Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI)Kurina Lesani Adnan mengatakan para pengusaha angkutan  umum perorangan benar-benar inginmengikuti aturan pemerintah terkait harus berbadan hukum. Namun, dia menuturkan para pengusaha terkendala dengan besaran pajak yang dikenakan setelah memiliki badan hukum.
Screen Shot 2016-01-18 at 8.41.12 AM
Sumber Busines Indonesia

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Recent Posts

Comments are closed.