JAKARTA – Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia meminta Kementerian Perhubungan menangguhkan aturan angkutan umum perorangan wajib berbadan hukum.
Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI)Kurina Lesani Adnan mengatakan para pengusaha angkutan umum perorangan benar-benar inginmengikuti aturan pemerintah terkait harus berbadan hukum. Namun, dia menuturkan para pengusaha terkendala dengan besaran pajak yang dikenakan setelah memiliki badan hukum.
Sumber Busines Indonesia