Jakarta – Sejumlah kalangan berharap pemerintah menyinkronkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang pengawasan konglomerasi keuangan dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Hotbonar Sinaga, Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (Stimra), menuturkan terdapat ketidaksesuaian dalam penerapan pengawasan terintegrasi konglomerasi lembaga keuangan yang tengah didorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Undang-Undang No. 40/2007.
Sumber: Bisnis Indonesia, Kamis 14 Januari 2016.