Pengawasan Konglomerasi Keuangan: Aturan Belum Sinkron

Jakarta – Sejumlah kalangan berharap pemerintah menyinkronkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang pengawasan konglomerasi keuangan dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Hotbonar Sinaga, Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (Stimra), menuturkan terdapat ketidaksesuaian dalam penerapan pengawasan terintegrasi konglomerasi lembaga keuangan yang tengah didorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Undang-Undang No. 40/2007.

Screen Shot 2016-01-14 at 8.38.54 AM
Sumber: Bisnis Indonesia, Kamis 14 Januari 2016.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.