Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan memberikan pengecualian bagi dana pensiun lembaga keuangan dan produk unit-linked asuransi jiwa atas rencana pemberlakuan batas minimal investasi pada surat berharga negara.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dumoly F. Pardede mengatakan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) dan dana kelolaan dari produk unit-linked milik asuransi jiwa masih diberikan keleluasaan untuk mengatur portofolionya secara mandiri.
Sumber: Bisnis Indonesia, Kamis 14 Januari 2016.