JAKARTA, KOMPAS — Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia disambut positif. Ketentuan itu diharapkan dapat mendorong pasar properti dan berkontribusi terhadap pembangunan.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia Eddy Hussy, di Jakarta, Rabu (13/1), menyambut positif terbitnya PP itu. “Sekarang aturan properti asing sudah lebih jelas bagi warga asing dengan jangka waktu kepemilikan mencapai 80 tahun. Ini tentu akan mendorong pasar properti dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi,” katanya.
Beberapa terobosan dari PP itu antara lain status kepemilikan berupa hak pakai memiliki jangka waktu yang setara dengan hak guna bangunan (HGB). Selain itu, pengaturan terkait ahli waris. Jangka waktu hak pakai itu mencapai 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan dapat diperpanjang lagi 30 tahun.
Menurut Eddy, kesetaraan hak pakai dengan HGB akan mendorong kredit pemilikan properti bagi warga asing menjadi lebih menarik bagi perbankan. Sebelumnya, perbankan lebih tertarik membiayai HGB ketimbang hak pakai. “Ke depan, orang asing berpeluang untuk meminjam kredit pemilikan rumah di perbankan Indonesia mengingat properti dan tanah berada di Indonesia,” katanya.
Eddy mengharapkan, PP No 103/2015 segera diterjemahkan dalam peraturan yang lebih teknis. Kriteria kunjungan tinggal bagi orang asing, misalnya, yang bisa membeli properti di Indonesia dan kriteria harga rumah yang bisa dibeli warga asing.
Dalam PP No 103/2015 antara lain disebutkan, yang dimaksud orang asing yang berkedudukan di Indonesia adalah orang yang bukan warga negara Indonesia yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, atau berinvestasi di Indonesia.
Pengamat perumahan Panangian Simanungkalit menilai positif PP itu. “Namun, bagaimana mempraktikkan di lapangan?” katanya. Ia menyoroti kriteria orang asing yang bermanfaat atau berinvestasi di Indonesia dan mempertanyakan kepemilikan hak pakai. Di sisi lain, hunian vertikal dibangun pengembang dengan HGB. (LKT/NAD)
Kompas 14012016 Hal. 19