JAKARTA – Warga negara asing (WNA) dapat memiliki properti hunian selama 80 tahun. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.
PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 22 Desember 2015 itu menyebutkan bahwa orang asing dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan status Hak Pakai.
Laman setkab.go.id menyebutkan bahwa orang asing yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian sebagaimana dimaksud adalah mereka yang memegang izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, dalam hal WNA meninggal dunia, rumah tempat tinggal atau hunian sebagaimana dimaksud dapat diwariskan. Ahli waris sebagaimana dimaksud harus mempunyai izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP ini juga menegaskan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang melaksanakan perkawinan dengan WNA dapat memiliki hak atas tanah yang sama dengan WNI. “Hak atas tanah sebagaimana dimaksud, bukan merupakan harta bersama yang dibuktikan dengan perjanjian pemisahan harta antara suami dan istri, yang dibuat dengan akta notaris,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PP ini.
Sementara itu, Wakil Ketua DPP Real Estat Indonesia (REI) Theresia Rustandi mengatakan, PP tersebut cukup positif bagi industri properti. Idealnya, kata dia, peraturan itu bisa dijalankan dengan baik mengingat kini hak pakai untuk asing itu sama dengan hak guna pakai (HGB) yang berlaku saat ini.
Supaya asing mau beli, kata dia, sertifikatnya harus dibuat hak pakai dan perlu disosialiasikan lebih lanjut. Mengingat saat ini HGB lebih dihargai daripada hak pakai. “Perbankan mestinya juga bisa memakai hak pakai itu sebagai agunan,” kata dia kepada Investor Daily, di Jakarta, Selasa (12/1).
Jenis Hunian
Adapun rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki oleh Orang Asing sebagaimana dimaksudmerupakan: a. Rumah Tunggal di atas tanah: 1. Hak Pakai; atau 2. Hak Pakai di atas Hak Milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberianHak Pakai di atas Hak Milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah. b. Sarusun (satuan rumah susun) yang dibangun di atas bidang tanah Hak Pakai.
Menurut PP ini, Rumah Tunggal yang diberikan di atas tanah Hak Pakai yang dapat dimiliki Orang Asing diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. Dalam hal jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud berakhir, Hak Pakai dapat diperbaharui untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun.
Adapun Rumah Tunggal di atas tanah Hak Pakai di atas Hak Milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian sebagaimana dimaksud diberikan Hak Pakai untuk jangka waktu yang disepakati tidak lebih lama dari 30 (tiga puluh) tahun.
Hak Pakai dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun sesuai kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah, dan dapat diperbaharui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun sesuai kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah.
“Perpanjangan dan pembaharuan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sepanjang Orang Asing masih memiliki izin tinggal di Indonesia,” bunyi Pasal 8.
Wajib Melepas
Sementara itu, apabila WNA atau ahli waris yang merupakan WNA yang memiliki rumah yang dibangun di atas tanah Hak Pakai atau berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah tidak lagi berkedudukan di Indonesia, dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak atas rumah dan tanahnya kepada pihak lain yang memenuhi syarat.
Menurut PP ini, apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud (1 tahun) hak atas rumah dan tanahnya tersebut belum dilepaskan atau dialihkan kepada pihak lain yang memenuhi syarat, rumah dilelang oleh Negara, dalam hal dibangun di atas tanah Hak Pakai atas tanah Negara; dan rumah menjadi milik pemegang hak atas tanah yang bersangkutan, dalam hal rumah tersebut dibangun di atas tanah berdasarkan perjanjian sebagaimana dimaksud.
“Hasil lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menjadi hak dari bekas pemegang hak,” bunyi Pasal 10 ayat (3) PP ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian, pelepasan, atau pengalihan hak atas pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh Orang Asing, menurut PP ini, diatur dengan peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 28 Desember 2015.
Investor Daily, Rabu 13 Januari 2016, Hal. 24