JAKARTA – Pembentukan badan restorasi gambut akan dilakukan setelah payung hukumnya ditetapkan Presiden. Sedianya, badan tersebut akan diatur dalam peraturan presiden (perpres) tentang pembentukan dan operasional badan restorasi gambut. Badan restorasi gambut akan melaksanakan tugas dengan mengacu pada kebijakan yang diatur dalam PP No 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Menteri LingkunganHidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, saat ini revisi PP No 71 Tahun 2014 sudah selesai dan tinggal menunggu proses harmonisasi. Kebijakan yang dijalankan badan restorasi gambut relatif banyak, salah satunya mengacu pada PP tersebut. “Payung hukumnya sedang proses administrasi, bentuknya perpres. Kalau sudah diundangkan, badan restorasi gambut dibentuk. Ada awaknya yang ditetapkan Presiden, lalu operasionalnya bisa jalan,” kata Siti usai rapat tentang kondisi cuaca bersama BMKG di Jakarta, Senin (11/1).
Sekjen Kementerian LHK Bambang Hendroyono menambahkan, revisi PP No 71 Tahun 2014 saat ini dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Revisi itu di antaranya dengan memasukkan klausul bahwa kerusakan lingkungan salah satunya akibat kebakaran. Selain itu, terkait pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sebelumnya hanya ada pencegahan, penangggulangan dan pemulihan, ditambahkan pasal khusus tentang restorasi. “Itulah yang mendasari dibentuknya restorasi gambut,” kata Bambang.
Bambang menuturkan, sebagai payung hukum, perpres mengatur kelembagaan dan operasional badan restorasi gambut. Karena itu, peresmian pembentukan badan restorasi gambut tidak akan terkendala meski revisi PP No 71 Tahun 2014 belum selesai. PP No 71 Tahun 2014 itu sebagai dasar kebijakan yang akan menguatkan untuk melakukan kegiatan pemetaan kesatuan hidrologis gambut, serta melakukan zonasi fungsi lindung dan fungsi budidaya. “Revisi PP No 71 Tahun 2014 tidak akan berpengaruh terhadap pembentukan badan restorasi gambut karena sudah ada perpres. Dalam waktu dekatlah (kedua peraturan tersebut bisa ditetapkan),” kata Bambang.
Sementara itu, Siti mengatakan, daerah-daerah yang selama ini menjadi langganan terjadinya karhutla, bakal menjadi daerah operasional badan restorasi gambut. Daerah itu adalah Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah. Meski, hal itu tergantung pada ketetapan yang akan diatur dalam perpres badan restorasi gambut. (eme)
Investor Daily, Rabu 13 Januari 2016, Hal. 7