JAKARTA – Pemerintah mengisyaratkan akan menurunkan tarif batas atas penerbangan untuk penumpang kelas ekonomi. Penurunan tarif itu didasarkan pada kecenderungan penurunan harga avtur beberapa waktu belakangan ini.
Staf Khusus Bidang Keterbukaan Informasi Publik Menteri Perhubungan Hadi M Djuraid menjelaskan, saat ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengkaji hal tersebut. Dalam waktu dekat ini, penetapan penurunan tarif bakal diumumkan pemerintah.
“Dengan turunnya harga avtur, kami mengkaji penurunan tarif batas atas. Saat ini sedang dirumuskan dan akan diumumkan dalam waktu dekat ini,” kata Hadi kepada Investor Daily, Selasa (12/1).
Namun demikian, Hadi enggan menjelaskan secara terperinci besaran rata-rata besaran penurunan tarif batas atas tersebut. Selain itu, saat ditanya terkait kemungkinan adanya pengaruh kebijakan bea masuk impor suku cadang 0% yang ditetapkan pemerintah untuk penurunan tarif itu, Hadi tidak mengungkapkan lebih lanjut. “Nanti saat pengumuman resminya saja, ya,” imbuh dia.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carrier Association (INACA) Tengku Burhanuddin menilai kebijakan penurunan tarif batas atas untuk penumpang kelas ekonomi pada saat ini tidak seharusnya diterbitkan dulu oleh pemerintah, meskipun harga avtur mengalami tren penurunan. Alasannya, biaya operasional airline itu sekitar 50% di antaranya sangat bergantung pada mata uang dolar AS. Saat ini, nilai tukar rupiah hampir mencapai Rp 14.000 per dolar AS. “Persentase turunnya harga avtur dan persentase pelemahan rupiah terhadap dolar AS, masih lebih tinggi pelemahan rupiah,” papar dia.
Sementara itu, Presiden Direktur Lion Air Group Edward Sirait mengungkapkan, untuk penurunan tarif batas atas itu ada sejumlah asumsi yang perlu dipertimbangkan. “Perhitungan tarif itu ada asumsinya, apakah itu berubah? Jika iya, pasti nilai akhirnya ber ubah. Contoh, (harus melihat) harga avtur yang digunakan saat ini berapa dan yang akan digunakan berapa?” papar dia.
Namun demikian, Edward mengatakan, pihak Lion Air Group akan mentaati segala ketetapan yang dikeluarkan oleh pemerintah, termasuk dalamketentuan pengenaan tarif pesawat kelas ekonomi. “Hal itu kan (tarif) sudah ada aturannya,” ujar Edward.
Sebelumnya, PT Pertamina menyatakan kembali melakukan penurunan harga jual produk BBM Avtur dan Avgas periode Januari minggu pertama (1-14 Januari) 2016. Menurut Vice President Corporate Communication PT Pertamina Wianda Pusponegoro, hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan tren penurunan harga minyak.
“Penyesuaian yang dilakukan adalah berupa penurunan harga jual rata-rata sebesar kurang lebih 2,89 % atau setara 5,59 US Cents per Gallon,” papar dia lewat siaran pers.
Penurunan harga jual yang dilakukan, lanjut Wianda, telah mempertimbangkan kelanjutan dari upaya Pertamina dalam meningkatkan competitiveness harga avtur, khususnya pada sejumlah bandara utama di Indonesia.
“Langkah awal penyesuaian harga avtur telah dilakukan pada 1 Oktober 2015 yang lalu, di manaBandara International Soetta (CGK) turun Rp 200 per iter, sementara KNO (Medan), SUB (Surabaya), DPS (Denpasar) dan MKS (Makassar) turun sebesar Rp 170 per liter,” kata dia.
Kenaikan Tarif di Rute Ramai
Di sisi lain, Ketua Umum INACA Arif Wibowo meminta agar pemerintah menaikkan besaran tarif batas atas pada beberapa rute penerbangan yang kadar persaingannya sudah tinggi. Rute-rute yang dimaksud adalah yang setidaknya menghubungkan lima kota besar di Indonesia, yaitu Jakarta, Surabaya, Medan, Denpasar, dan Makassar.
Menurut Arif, permintaan itu didasarkan pada pertimbangan untuk menutupi biaya operasional pesawat yang memang tinggi. Sejumlah komponen biaya operasional itu merupakan aspek signifikan guna menjaga tingkat keselamatan dan keamanan penerbangan. Selanjutnya, walaupunmaskapai sudah mengacu pada penetapan tarif paling tinggi pun, saat ini masih sulit untuk menutupi biaya operasional.
“Jadi begini, supayaairline itu benar-benar cost structure, yang dia keluarkan harus aman. Contoh pada rute Jakarta-Surabaya, ya kalau Jakarta-Surabaya tiket kereta api misalnya Rp 400.000, ya tiket pesawat jangan sampai ada yang terlalu murah, harus sesuai dengan operasional yang ditanggung,” kata Arif di Jakarta, baru-baru ini.
Dia mengungkapkan, industri airlinemerupakan industri yang penuh dengan risiko, karena itu biaya dasar operasionalnya masing-masing airline harus dapat tertutupi dengan wajar. Apabila ada kecenderungan biaya operasi tak dapat tertutupi, terdapat kekhawatiran badan usaha angkutan udara niaga nasional mengorbankan aspek penting penunjang keselamatan dan keamanan penerbangan.
Dia juga menekankan, permintaan penaikan tarif batas itu hanya diperuntukkan di r ute-r ute yang persaingan antarmaskapai sudah stabil dan cenderung ramai. “Ini terutama rute-rute full competition. Kalau yang rute perintis sudah ada minimum price, kan itu sudah. Ini juga untuk saling mengamankan saja industrinya supaya sehat,” papar dia.
Terkait permintaan ini, kata dia, pihaknya sudah menyampaikan langsung kepadaMenteri Perhubungan Ignasius Jonan beberapa waktu lalu. Namun, hingga sekarang, INACA belum mendapatkan respons dari regulator mengenai hal tersebut.
“Saya belum tahu (jawaban dari Menhub). Hanya, waktu itu Pak Menteri pernah tanya bagaimana caramengaturnya. Ya, saya bilang bisa dihitung biayabiayaoperasionalminimumuntuk satu penerbangan, bisa ketahuan kira-kira average-nya. Misalnya, berapa terbang ke Surabaya per orang minimal sejuta, ya sudah penerbangan di situ minimal sejuta tinggal tingkatkanservice-nya saja,” terang Arif.
Arif menekankan, kewenangan pengaturan tarif pesawat, khususnya untuk penumpang kelas ekonomi berada di tangan pemerintah. Oleh sebab itu, dia meyakini, pemerintah nantinya bisa mempertimbangkan dengan mendalam kebijakan yang dipilih, baik untuk operator penerbangan maupun masyarakat pengguna moda transportasi pesawat udara sehingga masingmasing tidak merasa dirugikan.
“Airline itu high risk, kalau mau banting-bantingan harga bahaya. Bagi saya, hal itu (banting-bantingan harga) oleh airline ke industrinya tidak bagus. Pak Menteri paham itu, bahkan beliau cek balance sheet, income statement, cash flow. Itu berarti Pak Menteri memang care terhadap aspek finansial di industri airline,” imbuh Arif.
Investor Daily, Rabu 13 Januari 2016, Hal. 6