JAKARTA – Pelaku usaha tata niaga gas meminta pemerintah tetap memberikan alokasi gas kepada trader yang memiliki infrastruktur seperti pipa dan gudang penyimpanan atau storage.
Pelaku usaha yang tergabung dalam Indonesia Natural Gas Trader Association (INGTA) tersebut meminta jaminan usaha melalui revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 37/2015 tentang Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi. Dalam beleid itu, alokasi gas diprioritaskan kepada badan usaha milik negara.
Sumber Busines Indonesia