Tata Kelola Gas : Trader Swasta Minta Kepastian Alokasi

JAKARTA – Pelaku usaha tata niaga gas meminta pemerintah tetap memberikan alokasi gas kepada trader yang memiliki infrastruktur seperti pipa dan gudang penyimpanan atau storage.
Pelaku usaha yang tergabung dalam Indonesia Natural Gas Trader Association (INGTA) tersebut meminta jaminan usaha melalui revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 37/2015 tentang Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi. Dalam beleid itu, alokasi gas diprioritaskan kepada badan usaha milik negara.
Screen Shot 2016-01-13 at 7.28.03 AM
Sumber Busines Indonesia

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Recent Posts

Comments are closed.