JAKARTA – Fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) dengan izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) lebih menjamin program penghiliran mineral untuk peningkatan nilai tambah dibandingkan perizinan yang dikeluarkan dari Kementerian Perindustrian.
Selama ini, pengusaha yang akan membangun smelter bisa mengajukan perizinan ke Kementerian ESDM yang nantinya disebut smelter izin usaha pertambangan (IUP) atau melalui Kementerian Perindustrian yang nantinya disebut smelter izin usaha industri (IUI).
Sumber Busines Indonesia