JAKARTA – Sekitar 17 bandara Unit Pelayanan Bandar Udara Kementerian Perhubungan akan ditingkatkan statusnya menjadi Badan Layanan Umum guna memperkuat pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Cris Kuntadi, Inspektur Jenderal Kemenhub, mengungkapkan tahap pertama proses peningkatan status bandara tersebut akan dimulai tahun ini. “[Sementara itu], yang tahap dua kemungkinan sampai tahun depan,” katanya, Sabtu (9/1).
Sumber Busines Indonesia