Divestasi Saham : Freeport Akan Diberikan Surat Teguran Kedua

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan melayangkan surat teguran kedua kepada PT Freeport Indonesia jika belum juga menawarkan saham divestasinya sebesar 10,64% kepada pemerintah setelah 14 Januari 2016.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Freeport harus mulai mendivestasikan sahamnya hingga 20% pada 14 Oktober 2015 dan 30% pada 14 Oktober 2019. Saat ini, saham pemerintah di Freeport baru sebesar 9,36%.
Screen Shot 2016-01-11 at 7.35.47 AM
Sumber Busines Indonesia

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Recent Posts

Comments are closed.