Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyetujui usulan PT Jasa Marga Tbk. sebagai pemrakarsa pryek jalan tol Jakarta-Cikampek II sehingga mempunyai hak untuk menyamakan penawaran atau right to macth.
Sekretaris Perusahaan PT Jasa Marga Tbk (JSMR) Mohammad Sofyan mengatakan, perseroan mengusulkan dua proyek pembangunan jalan tol baru sebagai solusi memecah kemacetan di ruas tol Jakarta-Cikampek.
Peraturan Terkait: Perpres No. 13/2010
Sumber: Bisnis Indonesia, Jumat 8 Januari 2015.