JAKARTA – Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 111/2015 tentang Perubahan Kedua atas Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Mainan Secara Wajib yang menghapuskan persyaratan pertimbangan teknis dinilai malah membingungkan pengusaha.
Padahal beleid sebelumnya menyatakan bahwa produk impor yang tidak diwajibkan memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), harus memiliki pertimbangan teknis (Pertek) dari pembina industri. Atas dasar itu, penghapusan tersebut dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Sumber Busines Indonesia