PP KAWASAN INDUSTRI: Pengembangan Otomatis Mendapatkan Insentif Pajak

Jakarta-Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 142/2015 tentang Kawasan Industri yang mengakomodir hampir seluruh usulan dunia usaha lengkap dengan insentif pajak yang didapatkan secara otomatis.
Screen Shot 2016-01-06 at 6.30.35 AM
Sumber: Bisnis Indonesia. Rabu, 6 Januari 2016

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.