JAKARTA – Maskapai Garuda Indonesia menyetorkan pajak sebesar Rp18 miliar kepada negara, seusai melakukan revaluasi aset atas bangunan dari sebelumnya senilai US$42,2 juta, menjadi sebesar US$61 juta.
“Kami baru melakukan revaluasi aset atas bangunan senilai US$61 juta. Dengan tarif PPh (Pajak Penghasilan) sebesar 3% dari aset, maka yang dibayarkan sekitar Rp18 miliar,” kata M. Arif Wibowo, Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) di Jakarta, Minggu (3/1).
Sumber Busines Indonesia