Revaluasi Aset : GIAA Setor Pajak ke Negara Rp18 Miliar

JAKARTA – Maskapai Garuda Indonesia menyetorkan pajak sebesar Rp18 miliar kepada negara, seusai melakukan revaluasi aset atas bangunan dari sebelumnya senilai US$42,2 juta, menjadi sebesar US$61 juta.
“Kami baru melakukan revaluasi aset atas bangunan senilai US$61 juta. Dengan tarif PPh (Pajak Penghasilan) sebesar 3% dari aset, maka yang dibayarkan sekitar Rp18 miliar,” kata M. Arif Wibowo, Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) di Jakarta, Minggu (3/1).
Screen Shot 2016-01-06 at 6.31.02 AM
 
Sumber Busines Indonesia

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Recent Posts

Comments are closed.