Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan menyatakan pemerintah telah sepakat untuk mengurangi pajak penghasilan pada instrumen dana investasi real estate (DIRE) atau yang biasa disebut real estate investment trust (REITs).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, mengatakan pajak keuntungan atas pengalihan aset atau capital gain akan dipatok sebesar 1%. “Nanti akan ada PMK [Peraturan Menteri Keuangan] yang baru, akhir bulan bisa selsai dan sekarang sedang drafting,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (4/1).
Sumber: Bisnis Indonesia, Selasa 5 Januari 2016.