Dana Investasi Real Estat: Pajak Capital Gain Dipatok 1%

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan menyatakan pemerintah telah sepakat untuk mengurangi pajak penghasilan pada instrumen dana investasi real estate (DIRE) atau yang biasa disebut real estate investment trust (REITs).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, mengatakan pajak keuntungan atas pengalihan aset atau capital gain akan dipatok sebesar 1%. “Nanti akan ada PMK [Peraturan Menteri Keuangan] yang baru, akhir bulan bisa selsai dan sekarang sedang drafting,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (4/1).

Screen Shot 2016-01-05 at 7.44.46 AM
Sumber: Bisnis Indonesia, Selasa 5 Januari 2016.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.