Kekayaan Intelektual : Kementerian Berlakukan Pendaftaran Secara Daring

JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM tengah mempersiapkan pendaftaran secara daring guna meningkatkan daya saing di tengah implementasi Masyarakat Ekonomi Asean.
Dirketur Jenderal Kekayaan Intelektual Ahmad M. Ramli mengatakan akan melakukan sejumlah perubahan terkait dengan pendaftaran produk kekayaan intelektual seperti merek, paten, hingga hak cipta pada tahun ini. Nantinya, semua produk tersebut bisa didaftarkan secara online (daring).
Screen Shot 2016-01-04 at 7.43.13 AM
 
Sumber Busines Indonesia

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Recent Posts

Comments are closed.