JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan lampu hjau untuk masuknya investasi asing pada bisnis tower telekomunikasi selama dapat memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) peranagkat jaringan atau base station sebesar 40% pada 2017.
Direktur Industri Elektronika dan Telematika pada Kemenperin. Ignatius Warsito mengemukakan pihaknya akan mendukung masuknay investasi dana asing untuk bisnis menara telekomunikasi sehingga bisnis menara dapat berjalan dengan maksimal.
Sumber Busines Indonesia