JAKARTA – Menteri Perhubungan belum akan menaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara atau Passenger Service Cahrge meskipun PT Angkasa Purta I dan PT Angkasa Pura II mengklaim telah memperbaiki pelayanan di bandara yang dikelolanya.
Menhub menyatakan Kementerian Perhubungan membutuhkan waktu untuk mengevaluasi perbaiki pelayanan di sejumlah bandara yang dikelola PT Angkasa Pura (AP) I dan PT AP II.
Sumber Busines Indonesia