JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan menerbitkan peraturan pemeritah untuk mengatur pengelolaan dana ketahanan energi. Beleid itu ditargetkan keluar sebelum 5 Januari 2016.
Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan mekanisme penghimpunan dan pemanfaatan dana ketahanan energi. Jika diperlukan peraturan pemerintah (PP) khusus untuk mengatur pengelolaan dana, tambahnya, pemerintah akan menerbitkan tata regulasi yang diperlukan.
Sumber Busines Indonesia