JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan berencana mengintegrasikan lini bisnis anjak piutang yang selama ini dikelola perusahaan pembiayaan dengan lembaga keuangan lain, seperti bank, asuransi, dan reasuransi dalam bentuk kontrak treaty.
Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memperkirakan dengan adanya kontrak treaty, lini bisnis bisnis anjak piutang atau factoring bakal menanjak karena adanya jaminan dan pasar yang lebih jelas bagi perusahaan pembiayaan.
Sumber Busines Indonesia