Jakarta – Jasa Keuangan akan menyiapkan ketentuan teknis terkait dengan bisnis modal ventura.
Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan setelah beleid pengaturan modal ventura terbit, otoritas menyiapkan ketentuan teknis modal ventura berbentuk komanditer dan pembentukan dana ventura.
Sumber: Bisnis Indonesia, Rabu 23 Desember 2015.