JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan masih membuka peluang bagi perusahaan asuransi untuk tetap dapat memasarkan produk suretyship kendati Undang-Undang Penjaminan telah disahkan.
Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK), menuturkan otoritas masih menunggu salinan resmi Undang-Undang yang disahkan DPR RI pada pekan lalu itu. Namun, Dumoly menegaskan otoritas tetap berpendapat perusahaan asuransi dapat terus menyediakan produk suretyship.
Sumber Busines Indonesia