Bisnis Suretyship Asuransi : OJK Masih Buka Peluang

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan masih membuka peluang bagi perusahaan asuransi untuk tetap dapat memasarkan produk suretyship kendati Undang-Undang Penjaminan telah disahkan.
Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK), menuturkan otoritas masih menunggu salinan resmi Undang-Undang yang disahkan DPR RI pada pekan lalu itu. Namun, Dumoly menegaskan otoritas tetap berpendapat perusahaan asuransi dapat terus menyediakan produk suretyship.
Screen Shot 2015-12-22 at 7.37.17 AM
Sumber Busines Indonesia
 

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Recent Posts

Comments are closed.