Kebakaran Lahan Dan Hutan : 33 Perusahaan Dijerat Sanksi Administratif

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjerat 33 perusahaan perkebunan dan kehutanan yang lahan konsesinya terbakar dengan sanksi administratif.
KLHK telah menjatuhkan sanksi adminstratif berupa paksaan pemerintah, pembekuan izin, dan pencabutan izin kepada 23 entitas per 21 Desember 2015.
Screen Shot 2015-12-22 at 7.38.34 AM
Sumber Busines Indonesia

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.