JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjerat 33 perusahaan perkebunan dan kehutanan yang lahan konsesinya terbakar dengan sanksi administratif.
KLHK telah menjatuhkan sanksi adminstratif berupa paksaan pemerintah, pembekuan izin, dan pencabutan izin kepada 23 entitas per 21 Desember 2015.
Sumber Busines Indonesia