Jakarta – Kementerian BUMN menginginkan proses pengurusan peraturan pemerintah (PP) terkait dengan pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk BUMN menjadi lebih sederhana.
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro menyatakan pihaknya mengusulkan kepada Sekretaris Negara terkait tata cara pembuatan PP. “Kami sepakat revisi tata cara pembuatan PP ke Setneg,”paparnya, pekan lalu.
Peraturan Terkait: UU No. 19/2003
Sumber: Bisnis Indonesia, Senin 21 Desember 2015.