Jakarta – Pemerintah tengah mematangkan aturan teknis tentang keterlibatan swasta dalam pengadaan tanah untuk proyek infrastruktur. Beleid tersebut akan menjadi landasan bagi badan usaha untuk melakukan pembebasan lahan dengan skema build, operate & trasnfer yang akan dibayarkan pemerintah nantinya.
Direktur Pengaturan dan Pengadaan Tanah Pemerintah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional M. Noor Marzuki mengatakan, beleid tersebut akan termuat pada revisi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 6/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala BPN No. 5/2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah.
Peraturan Terkait:
Sumber: Bisnis Indonesia, Jumat 18 Desember 2015.