Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan menilai rencana untuk merealisasikan kebijakan cross border offering di kawasan Asean masih sulit dilakukan dalam waktu dekat.
Sebagai informasi, guna melakukan integrasi pasar modal di Asean, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memunculkan sejumlah inisiatif seperti akan menerapkan kebijakan cross border offering, perdagangan di pasar sekunder, mekanisme penyelesaian sengketa, dan perbaikan tata kelola emiten.
Sumber: Bisnis Indonesia, Kamis 17 Desember 2015.