Jakarta – Otoritas Jasa Keungan sedang menyelidiki 50 modal ventura asing dan perusahaan yang bermitra dengan lokal lantaran diduga belum memiliki izin resmi operasional dari regulator.
Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Non Bank II Otoritas Jasa Keungan (OJK), mengatakan ada indikasi perusahaan modal ventura (PMV) tersebut belum memiliki izin dari OJK, tetapi telah beroperasi.
Sumber: Bisnis Indonesia, Rabu, 16 Desember 2015.