KEPEMILIKAN ASING: Pengembangan Apresiasi Batas Harga

JAKARTA-Kalangan pengembangan mengapresisi rencana pemerintah menetapkan batas harga properti yang boleh dimiliki warga negara asing sebesar Rp5 miliar untuk apartemen dan Rp10 miliar untuk rumah tapak.
Screen Shot 2015-12-16 at 7.40.25 AM
Sumber: Bisnis Indonesia. Rabu, 16 Desember 2016.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.