Tata Kelola Kehutanan : Sistem Daring Selamatkan PNBP Rp3 Triliun

JAKARTA – Implementasi sistem tata usaha hasil hutan berbasis daring atau online berpotensi mengembalikan penerimaan negara bukan pajak yang hilang sebesar Rp3 triliun pada tahun depan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara resmi akan menggunakan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) daring mulai Januari 2016. Dengan sistem tersebut, pelaku usaha hutan tanaman industri (HTI) maupun hak pengelolaan hutan (HPH) wajib memasukan data-data produksi kayu dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke dalam sistem elektronik secara mandiri (self assesment).
Screen Shot 2015-12-16 at 7.39.43 AM
Sumber Busines Indonesia

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Recent Posts

Comments are closed.