JAKARTA – Implementasi sistem tata usaha hasil hutan berbasis daring atau online berpotensi mengembalikan penerimaan negara bukan pajak yang hilang sebesar Rp3 triliun pada tahun depan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara resmi akan menggunakan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) daring mulai Januari 2016. Dengan sistem tersebut, pelaku usaha hutan tanaman industri (HTI) maupun hak pengelolaan hutan (HPH) wajib memasukan data-data produksi kayu dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke dalam sistem elektronik secara mandiri (self assesment).
Sumber Busines Indonesia