Stimulus Investasi : Aturan DIRE Bakal Direvisi Lagi

JAKARTA – Belum adanya emiten properti yang tertarik untuk memanfaatkan alternatif pendanaan melalui real estate investment trust membuat Otoritas Jasa Keuangan bersama pemerintah akan kembali mengkaji sejumlah aturan terkait produk investasi tersebut.
Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan aturan tentang penghapusan pajak berganda melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 200/2015 tentang Perlakuan Perpajakan Bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Real Estate (DIRE) alias REITs. Aturan tersebut dibuat setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan sebagai stimulus perekonomian.
Screen Shot 2015-12-15 at 7.50.12 AM
Sumber Busines Indonesia

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Recent Posts

Comments are closed.