BANDUNG – Pengusaha diminta segera melaksnakan aturan soal struktur dan skala upah sesuai Peraturan Pemerintah No. 78/2015 sebelum dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kota Cimahi Hendra W.S. mengatakan, saat ini jumlah perusahaan yang memiliki struktur dan skala upah bagi pekerjanya masih sedikit.
Sumber Busines Indonesia