JAKARTA – Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Ditjen Bea Dan Cukai Kementerian Keuangan merealisasikan janji untuk mendorong percepatan importasi berbagai perlengkapan konstruksi untuk investasi baru.
Perusahaan yang mendapat rekomendasi BKPM mendapatkan kemudahan importasi mesin dan peralatan dari Ditjen Bea dan Cukai itu mencapai 48 perusahaan yang terdiri dari 39 perusahaan penanaman modal asing dan sembilan penanaman modal dalam negeri.
Sumber Busines Indonesia