JAKARTA — Pemerintah akan menunggu PT Freeport Indonesia untuk menawarkan saham divestasi 10,64% hingga pertengahan Januari 2016.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Freeport harus mulai mendivestasikan sahamnya hingga 20% pada 14 Oktober 2015 dan 30% pada 14 Oktober 2019. Saat ini, saham pemerintah di Freeport 9,36%.
Bisnis Indonesia. 11 Desember 2015. hal: 1