JAKARTA, KOMPAS — Peraturan presiden tentang percepatan pembangunan ketenagalistrikan, khususnya yang terkait program pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt, belum terbit dan masih ditunggu. Perpres itu diyakini dapat mempercepat penuntasan proyek pembangkit.
Terkait proyek itu, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah menuntaskan perjanjian jual beli tenaga listrik sebesar 9.406 megawatt (MW) dan masih ada tambahan 2.000 MW bulan ini.
Direktur Perencanaan Korporat PLN Nicke Widyawati mengatakan, target penandatangan jual beli tenaga listrik (power purchase agreement/PPA) terkait proyek 35.000 MW adalah sebesar 10.000 MW pada 2015.
Pihak PLN optimistis target itu terlampaui karena hingga pekan pertama Desember 2015 sudah tercapai 9.406 MW. Jika tak ada kendala, akhir tahun ini, PPA yang bisa direalisasikan hampir mencapai 12.000 MW. “Kami masih menunggu perpres terbit untuk mempercepat pembangunan 35.000 MW itu,” kata Nicke, Kamis (10/12), di Jakarta.
Perpres ketenagalistrikan adalah salah satu paket deregulasi yang dijanjikan pemerintah di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM). Di sektor ESDM, ada delapan paket regulasi yang disusun untuk menjadi stimulus ekonomi. Semua paket itu mulanya ditargetkan terbit pada Oktober lalu.
Anggota Unit Pelaksana Program Pembangunan Ketenagalistrikan Nasional (UP3KN) Agung Wicaksono mengatakan, pembahasan perpres percepatan ketenagalistrikan masih di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam draf perpres itu.
“Perpres ini disusun bukan untuk mengatasi masalah di sektor ESDM saja, melainkan juga di sektor lain di luar ESDM. Perpres ini nanti diharapkan menjadi katalis bagi program percepatan ketenagalistrikan,” kata Agung.
Pemerintah telah mengidentifikasi sejumlah persoalan yang diperkirakan akan menghambat dan membutuhkan waktu berlarut-larut, yaitu pembebasan lahan, proses lelang, negosiasi harga jual tenaga listrik, perizinan, serta koordinasi lintas sektor. Berbagai persoalan itulah yang akan dituntaskan lewat perpres tentang ketenagalistrikan.
Memberi penegasan
Menurut Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform Fabby Tumiwa, perpres tentang percepatan pembangunan ketenagalistrikan bisa memberi penegasan bahwa PLN mendapat mandat proyek 35.000 MW dan menjadi panduan mengeksekusi proyek tersebut.
“Sebenarnya, perencanaan proyek 35.000 MW sudah ada dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2015-2024. Namun, jika dirasa kurang kuat, bisa saja dibuat payung hukum semacam perpres,” kata Fabby.
Sebelumnya, sudah ada komitmen dari aparat penegak hukum untuk mengawal penuntasan proyek 35.000 MW. Komitmen itu tertuang dalam pertemuan antara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti, Jaksa Agung Prasetyo, dan Direktur Utama PLN Sofyan Basir pada awal September lalu.
Inti pertemuan itu adalah pemberian asistensi dari kejaksaan dan kepolisian kepada pejabat-pejabat di PLN agar merasa tidak dipersalahkan dalam proyek 35.000 MW.
Jika ada masalah yang mengganggu terkait pengambilan kebijakan, kejaksaan dan kepolisian akan turun tangan menyelesaikan masalah. (APO)
Kompas 11122015 Hal. 19