Layanan Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Tanah Air

Dalam proses penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia, para pengguna TKA wajib memperoleh pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), yang selanjutnya menjadi dasar penerbitan izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA). Pengesahan RPTKA dikecualikan bagi pengguna TKA yang merupakan instansi pemerintah, badan internasional dan organisasi internasional.
Screen Shot 2015-12-10 at 7.33.52 AM
Sumber: Bisnis Indonesia. Kamis, 10 Desember 2015.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.