Dalam proses penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia, para pengguna TKA wajib memperoleh pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), yang selanjutnya menjadi dasar penerbitan izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA). Pengesahan RPTKA dikecualikan bagi pengguna TKA yang merupakan instansi pemerintah, badan internasional dan organisasi internasional.
Sumber: Bisnis Indonesia. Kamis, 10 Desember 2015.