JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perhubungan hingga kini belum mengeluarkan izin trase untuk pembangunan kereta api cepat. Alasannya, hingga kini belum ada badan usaha kereta api yang dibentuk.
“Pembentukan badan usaha kereta api ini membutuhkan syarat. Modal, misalnya, disetor harus jelas. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2015 tentang permodalan badan usaha. Modal setor ini harus berupa uang, bukan aset,” ujar dikatakan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko, seusai rapat kerja Kementerian Perhubungan, di Jakarta, Senin (7/12).
Modal yang harus disetor lain untuk badan usaha penyelenggaraan prasarana KA Umum jika untuk kereta antarkota sebesar Rp 1 triliun. Sementara untuk badan usaha penyelenggaraan sarana KA umum antara kota sebesar Rp 250 miliar.
Selain jumlah modal yang disetor, juga harus ada izin dari setiap pemerintah daerah, DKI Jakarta dan Jawa Barat, karena tanah mereka yang akan dilalui oleh kereta api cepat.
“Izin dari pemda ini nantinya harus tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi. Tanpa adanya izin dari pemda, Kemenhub tidak akan mengeluarkan izin trase,” ujarnya.
Setelah itu juga harus diserahkan amdal dan desain. Sampai sekarang, Hermanto mengatakan, Kemenhub belum menerima desain yang diusulkan oleh pemrakarsa kereta cepat.
“Mengenai regulasi, kita sedang menyusun standar teknis kereta api cepat. Regulasinya akan mengacu pada standar dari Perkumpulan Kereta Api Dunia (UIC),” kata Hermanto.
Infrastruktur dasar
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berupaya untuk meningkatkan pelibatan masyarakat dalam rangka penyediaan sarana dan prasarana kebutuhan dasar, seperti air minum dan sanitasi.
“Pembangunan sistem, mulai perencanaan, pelaksanaan, sampai pemanfaatannya sampai saat ini yang paling bagus adalah dengan memberdayakan masyarakatnya. Tidak ada cara yang lebih efektif selain itu,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjoyono.
Taufik mengatakan, pemberdayaan masyarakat dalam penyediaan infrastruktur dasar, seperti air minum dan sanitasi, merupakan salah satu upaya membuat masyarakat mandiri.
Kementerian PUPR memiliki beberapa program yang melibatkan masyarakat, salah satunya adalah Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) yang dilakukan sejak 2008. Hingga 2016, program tersebut ditargetkan mencakup 330 kabupaten/kota. (ARN/NAD)
Kompas 08122015 Hal. 18