JAKARTA – Pemerintah segera menerbitkan peraturan presiden terkait percepatan pembangunan pembangkit listrik untuk proyek 35.000 megawatt, agar dapat memenuhi kebutuhan di dalam negeri.
Sofyan Basir, Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), mengatakan PLN membutuhkan dasar hukum untuk melakukan percepatan di sektor kelistrikan. Pasalnya, pembangunan pembangkit listrik terkait langsung dengan proses perizinan di daerah.
Sumber Busines Indonesia