JAKARTA – Pemerintah membatasi pengajuan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dan izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA) bagi perusahaan yang memanfaatkan layanan perizinan tiga jam di Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Dirjen Pembinaan, Penempatan, dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Heri Sudarmanto mengatakan untuk perusahaan atau investor yang memanfaatkan layanan tersebut, pengajuan pekerja asing dibatasi maksimal 10 orang.
Sumber Busines Indonesia