Sanksi Belum Dihapus : Kemenhub Periksa Semua Pesawat Airbus A-320

JAKARTA, KOMPAS — Walaupun Komisi Nasional Keselamatan Transportasi telah melaporkan hasil investigasi kecelakaan pesawat Air Asia QZ8501, tetapi Kementerian Perhubungan belum mau menghapuskan sanksi pembekuan rute Surabaya-Singapura terhadap Air Asia Indonesia. Alasannya, harus ada perbaikan lebih dahulu.

“Air Asia harus melakukan perbaikan dari semua yang direkomendasikan oleh KNKT. Jika tindakan itu sesuai dengan apa yang direkomendasikan, barulah pencabutan sanksi itu bisa kami pertimbangkan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo, di Jakarta, Kamis (3/12)
Sejak kecelakaan pada 28 Desember 2014, Kementerian Perhubungan telah membekukan izin rute Air Asia untuk Surabaya-Singapura hingga kini. “Pembekuan merupakan sanksi terhadap maskapai. Sanksi itu memang juga merugikan masyarakat. Akan tetapi, masyarakat bisa berpindah ke maskapai penerbangan lain,” kata Suprasetyo.
Dia juga mengatakan akan meninjau ulang pagu tarif tiket pesawat karena dari hasil investigasi, kecelakaan Air Asia ini berkaitan dengan aspek perawatan pesawat. “Perawatan dengan tarif pasti terkait. Bisnis ini membuat operasional, SDM, perawatan, tarif, saling terkait. Jika salah satu lemah, bisa mengaitkan yang lain dan berakibat fatal. Oleh karena itu, kami akan melihat pagu tarif,” ujarnya.
Mengenai rekomendasi yang dikeluarkan KNKT, Suprasetyo mengatakan bahwa Kemenhub juga melakukan sejumlah tindakan untuk memperbaiki kesalahan yang ada.
“Ada empat rekomendasi yang diberikan KNKT, yakni meyakinkan semua maskapai penerbangan agar melaksanakan pelatihan sesuai dengan manual pelatihan yang disahkan. Kami juga harus memastikan, maskapai melakukan latihan pemulihan kerusakan simulator di maskapai berjadwal,” ujarnya.
Selain itu Ditjen Udara juga harus memastikan maskapai penerbangan memiliki sistem perawatan pesawat udara yang mampu mendeteksi dan perbaikan kerusakan berulang.
“Kami juga akan memastikan tugas pilot yang bertugas untuk membuat pelaporan kerusakan mekanis apabila mengetahui ada kerusakan atau menduga ada peralatan yang tidak berfungsi pada maskapainya,” katanya.
Sementara itu, Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Ditjen Perhubungan Udara Moh Alwi mengatakan, tim inspektur Ditjen Perhubungan Udara sudah diturunkan untuk memeriksa semua pesawat Airbus A-320 yang dioperasikan di Indonesia.
“Jumlah pesawat A-320 ada 75 unit dan dioperasikan oleh empat maskapai, yakni Air Asia Indonesia, Batik Air, Citilink, dan Air Asia Xtra. Inspektor kami turunkan untuk melihat kondisi Rudder Travel Limiter Unit (RTLU). Adakah yang retak juga,” kata Alwi.
Untuk pemeriksaan ini, Kemenhub akan menurunkan 80 inspektornya. Diperkirakan pemeriksaan ini akan selesai pada bulan Juni 2016. “Selama pemeriksaan, pesawat yang lain tetap boleh terbang seperti biasa,” katanya.
Menurut Alwi, laporan gangguan RTLU baru ditemukan di pesawat PK-AXC yang mengalami kecelakaan. Sementara di pesawat lain belum ada laporan.
Mengenai pelatihan terhadap pilot untuk pemulihan kerusakan atau latihan untuk memperbaiki kondisi yang sulit, Alwi mengatakan sebenarnya sudah dilakukan. Hanya selama ini latihan itu dilakukan 12 bulan sekali. “Akan kami tingkatkan pelatihannya menjadi enam bulan sekali,” kata Alwi. (ARN)
Kompas 04122015 Hal. 19

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.