Ditengah transformasi industri perbankan ke era digital, tak pelak membuat sejumlah aturan yang ada perlu diselaraskan untuk mendukung perubahan yang tengah dilakukan itu, misalnya berkaitan dengan sertifikasi elektronik.
Sertifikasi elektronik (certificate authorization/CA) merupakan sebuah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak ketiga (Trusted third party) yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik/digital serta menyediakan layanan keamanan yang dapat dipercaya oleh pengguna dalam menjalankan pertukaran informasi secara elektronik dan memenuhi empat aspek keamanan yakni confidentiality, authentification, integrity dan nonrepudiation.
Sumber Busines Indonesia