Regulasi Perumahan Dibenahi : Peraturan mengenai Hunian Berimbang Diperkuat

JAKARTA, KOMPAS — Wakil Presiden Jusuf Kalla mengapresiasi peran pengembang di dalam program pembangunan satu juta rumah yang dicanangkan pemerintah. Namun, pengembang diminta tidak hanya membangun rumah mewah, tetapi juga rumah murah. Untuk itu, pemerintah berkomitmen akan mendukung melalui pembenahan regulasi.

“Saya menyampaikan apresiasi atas segala program dari anggota REI dalam memenuhi kebutuhan perumahan. Saya selalu menganggap masalah perumahan sangat penting bagi bangsa karena indikasi kemajuan bangsa tecermin dari perumahan masyarakat. Indikator kemajuan ekonomi dapat dilihat dari tumbuhnya perumahan, menyangkut ratusan industri pendukungnya, seperti genting, bata, besi, sampai kunci,” kata Jusuf Kalla di dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI), Rabu (2/12), di Jakarta. Selain Wapres, hadir pula Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara Ferry Mursyidan Baldan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) membuka rapat kerja nasional Real Estate Indonesia (REI) dengan didampingi (dari kiri) Ketua Panitia Rakernas REI Adrianto P Adhi, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimoeljono, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan, dan Ketua Umum REI Eddy Hussy, di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Rabu (2/12). Rakernas akan membahas isu-isu penting seperti program sejuta rumah dan kepemilikan properti bagi orang asing.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTOWakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) membuka rapat kerja nasional Real Estate Indonesia (REI) dengan didampingi (dari kiri) Ketua Panitia Rakernas REI Adrianto P Adhi, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimoeljono, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan, dan Ketua Umum REI Eddy Hussy, di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Rabu (2/12). Rakernas akan membahas isu-isu penting seperti program sejuta rumah dan kepemilikan properti bagi orang asing.
Jusuf Kalla mengatakan, peraturan mengenai hunian berimbang akan diperkuat, dari peraturan menteri menjadi peraturan pemerintah. Saat ini, hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang. Peraturan itu mengatur komposisi hunian berimbang sebesar 1:2:3. Artinya, pengembang yang membangun satu hunian mewah diwajibkan membangun 2 hunian menengah dan 3 hunian sederhana untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kalau tidak, yang terjadi adalah kota modern yang tidak adil. Kita bangga di televisi yang diiklankan hanya rumah mewah, sementara berita di sepanjang Sungai Ciliwung akan menyayat hati banyak orang. Kalau kita hidup dengan jurang yang lebar, akan menimbulkan masalah sosial di kemudian hari,” kata Wapres. Oleh karena itu, lanjut dia, pengembang diminta untuk menjalankan peraturan tentang hunian berimbang berdasarkan penghitungan harga, bukan berdasar luas.
Sementara itu, Ferry menyatakan komitmennya untuk mempermudah pekerjaan pengembang. Namun, lanjut dia, pemanfaatan atas lahan tidak hanya merupakan persoalan ekonomi. “Harus dipadu dengan tata ruang. Jadi, tanah untuk mewujudkan ruang hidup yang menenteramkan,” kata Ferry.
Menurut Ferry, untuk hunian berimbang pengembang besar dapat menggandeng pengembang lokal untuk membangun rumah sederhana.

Properti orang asing

Terkait kepemilikan properti oleh orang asing, menurut Ferry, aturannya harus jelas. Sebagaimana di Bali, lanjut Ferry, pihaknya memperkenalkan adanya Hak Guna Bangunan di atas Hak Milik. Jadi, meskipun tanah dimanfaatkan orang asing, hak kekepemilikan tetap berada di warga negara Indonesia, sementara hak untuk memanfaatkannya tetap dijamin.
“Kami akan menambahkan kalimat, ketika masa pakai habis 30 tahun, dapat diperpanjang jika masih berminat. Itu rasanya lebih lembut,” kata Ferry.
Ketua Umum DPP REI Eddy Hussy mengatakan, anggota REI telah membangun tidak kurang dari 138.000 unit rumah sederhana tapak di seluruh Indonesia,” kata Eddy.
Eddy berharap, pemerintah mendukung pembangunan rumah sederhana melalui bantuan penyediaan infrastruktur dasar, seperti listrik dan jalan, mengusahakan kredit konstruksi dengan bunga rendah, dan menaikkan batas atas pendapatan masyarakat yang berhak memperoleh kredit rumah bersubsidi dari Rp 4 juta menjadi Rp 7 juta. Selain itu, pihaknya berharap agar batasan antara rumah mewah, menengah, dan sederhana didasarkan pada luas, bukan harga. Terkait dengan paket kebijakan ekonomi, pemerintah diharapkan segera menuntaskannya.
Wakil Ketua Umum REI Bidang Pembiayaan dan Perbankan Preadi Ekarto mengatakan, yang perlu dibenahi adalah perizinan di tingkat daerah agar lebih cepat dan transparan. Dengan demikian, pengembang dapat merencanakan sebuah proyek secara lebih pasti.
“Kalau lama, berarti beban pengembang berat karena tetap harus membayar bunga kredit,” kata Preadi. (NAD)
Kompas 03122015 Hal. 17

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Recent Posts

Comments are closed.